TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah memastikan bantuan kemanusiaan atau donasi diaspora Indonesia untuk penanggulangan bencana tidak serta-merta dikenakan bea masuk.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa meskipun setiap barang yang masuk ke wilayah pabean pada prinsipnya dikategorikan sebagai impor, negara telah menyiapkan skema khusus guna mendukung misi kemanusiaan.
Djaka menyampaikan bahwa barang-barang yang digunakan untuk penanganan bencana dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperlancar arus bantuan agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.
Ia menjelaskan, dasar hukum pembebasan bea masuk bagi bantuan bencana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012.
Aturan tersebut mengatur fasilitas kepabeanan atas barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan penanggulangan bencana.
Meski demikian, Djaka menekankan bahwa fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis.
Baca juga: Menko AHY Dorong Diaspora Berkontribusi Bangun Bangsa dan Hadapi Tantangan Global
Penerima atau penyalur bantuan tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.



