Senin, 10 Maret, 2025

Gugatan Terhadap Pendaftaran Prabowo-Gibran Ditolak, TKN: Bukti Kita Benar!

Tajukpolitik – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut setelah Majelis Hakim memutus perkara Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Menyikapi putusan ini, Kuasa Hukum Gibran Rakabuming, Raka Faiz Kurniawan, mengatakan pihak penggugat tidak hadir ke pengadilan sehingga menyebabkan surat gugatan tersebut gugur.

“Bahwa pihak kuasa mas Gibran sudah datang ke pengadilan dan ditunggu sampai sore hari, namun justru pihak penggugat tidak hadir, setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir maka gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. Jadi malah belum sampai pokok perkara,” ujar Faiz dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

Di sisi lain, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyampaikan gugurnya gugatan ini membuktikan selama ini opini tentang manipulasi hukum tidak berdasarkan fakta, melainkan hanya ilusi dalam rangka propaganda politik untuk menyudutkan Prabowo-Gibran. Hal ini juga sekaligus membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum.

“Alhamdulillah salah satu gugatan sudah diputuskan gugur, kami sangat siap dengan proses hukum apapun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milineal yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Insyaallah kita dalam posisi yang benar, baik dalam Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan teknis terkait,” jelas Nusron.

Seperti diketahui, gugatan PMH Nomor 730 di PN Jakpus diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Sementara yang digugat ada Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini