Tajukpolitik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi pernyataan Ganjar Pranowo yang menyoroti sistem hukum pengawasan perusahaan BUMN atau Badan Usaha Milik Negara.
Herman menyebut saat ini Kementerian BUMN terus memperketat pengawasan dan pembinaan pemerintah kepada semua perusahaan BUMN di Indonesia saat ini.
Salah satu kebijakan yang dilakukan, kata Herman, adalah dengan menggagas holding dan melakukan initial public offering atau IPO untuk memperketat pengawasan di BUMN.
“Oleh karena itu kebijakan Kementerian BUMN untuk membuat holding dan melakukan IPO adalah untuk memperketat pengawasan dan pembinaan pemerintah, meningkatkan profesionalitas dan kemampuan pengembangan korporasi,” ujar Herman, Jumat (17/11).
Herman meminta Ganjar dapat membedakan persoalan BUMN yang salah mengambil keputusan dengan tindakan melawan hukum hingga menjadi kasus pidana.
Herman menegaskan kasus di BUMN yang berujung jerat pidana sering sekali memang ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Semestinya dapat dibedakan mana yang salah mengambil keputusan dan mana yang melawan hukum atau yang menjadi kasus pidana. Karena selama ini juga yang terjerat pada kasus pidana, memang ditemukan unsur melawan hukum,” jelas Herman.
Herman mencontohkan seperti kasus asuransi Jiwasraya yang terkesan ada salah kelola dalam manajemenya.
Dalam kasus itu, kata Herman, aparat penegak hukum secara jelas menyatakan telah menemukan alat bukti terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan unsur korupsi.
“Tetapi jelas aparat penegak hukum menemukan alat bukti terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan unsur korupsinya. Dalam kasus di BUMN banyak yang salah kelola tetapi tidak ada unsur pidananya, semisal BUMN pangan yang sampai saat ini terus merugi, tetapi tidak ditemukan unsur pidananya,” pungkas Herman.
Untuk diketahui, dalam pandangannya Ganjar menuturkan konteks pengelolaan BUMN, kadang-kadang ketika terjadi kesalahan pengambilan keputusan di tingkat manajemen, hal itu bisa berujung menjadi kasus pidana.