Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas minimal usia Capres dan Cawapres, maka patut diduga lembaga tersebut dikendalikan oleh kelompok kepentingan tertentu.
Sebab, menurut Feri, putusan MK tersebut bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu yang telah tersusun rapi.
“Tentu harus menunggu betul apa putusan MK tentang itu. Tetapi memang substansi permohonan ini jika dikabulkan akan sangat mengganggu proses tahapan kepemiluan,” kata Feri dalam keterangannya, Selasa (3/10).
Harusnya, ujar Feri, MK tegas menolak permohonan tersebut. Dan MK semestinya tidak memutus hal-hal tentang kepemiluan yang subjeknya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Jika tidak, maka terlihat sangat tidak konsisten dengan berbagai keputusan MK sebelumnya dan ikut terlibat serta dikendalikan oleh kelompok kepentingan politik tertentu,” tegas Feri.
Feri mengaku tidak mengetahui persis siapa yang tengah menjalankan misi untuk mengganggu tahapan pemilu dengan mengajukan gugatan batas minimal usia Capres dan Cawapres ini.
“Kita tidak tahu persis siapa yang sedang menjalankan misi untuk mengganggu tahapan pemilu,” ungkap Feri.
“Tetapi kelihatan betul bahwa MK membiarkan beberapa pihak yang hendak mengganggu kewibawaan MK dan marwah hakim dengan membuat (baca: menyidangkan) perkara-perkara tertentu sehingga ada kesan seperti itu (untuk menggolkan sosok tertentu, red),” tambahnya.
Padahal, lanjut Feri, mestinya MK dalam memutus perkara tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses tahapan pemilu.
“Jika pun ada hal-hal baru yang akan diputuskan MK, mestinya hal-hal baru itu diatur dalam undang-undang saja, yang merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, bukan MK,” jelas Feri.
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa pihak lainnya mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke MK terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun tersebut kabarnya sudah diputuskan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) MK dan hasilnya ditolak, tapi tak kunjung diumumkan.