Sementara itu, hingga kini gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS.
Untuk besaran pensiun, aturan terakhir tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran gaji pensiunan PNS mulai dari Rp1,56 juta hingga Rp4,42 juta tergantung golongan.
Dengan demikian, isu mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 belum bisa dipastikan, sebab pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru terkait hal tersebut.
Baca juga: Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS Tahun Depan 8%, Masih Kalah Jauh Saat SBY Presiden
Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengacu pada kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.