Guru dengan kualifikasi pendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) akan ditempatkan pada golongan IX. Gaji pokok yang diterima berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan, tergantung masa kerja.
Sebagai contoh, guru dengan masa kerja 0 tahun akan menerima gaji sebesar Rp 3.203.600, sementara yang memiliki masa kerja 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.368.200. Paling tinggi, gaji pokok mencapai Rp 5.261.500 untuk masa kerja 32 tahun.
Baca juga: Kemensos Buka Ribuan Lowongan Guru untuk Sekolah Rakyat, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Tak hanya gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan fungsional, serta tunjangan guru.
Semua komponen ini bertujuan menunjang kesejahteraan para pendidik yang menjalankan tugas di Sekolah Rakyat.
Dengan fasilitas tersebut, program ini diharapkan mampu menarik guru-guru berkualitas untuk bergabung dalam upaya memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.