TAJUKNASIONAL.COM Kabar baik menghampiri para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang akhir tahun.
Pemerintah memastikan gaji pensiunan bulan November 2025 akan segera cair ke rekening masing-masing penerima.
Kabar ini disambut positif karena dana pensiun menjadi sumber utama penghasilan bagi sebagian besar pensiunan.
Penetapan besaran gaji mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji dan pensiun aparatur sipil negara.
Mengutip data dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum UMSU), berikut kisaran gaji pensiunan PNS per golongan:
Baca juga:Â Gaji Pensiunan PNS Naik? Berikut Penjelasannya!
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Penerima pensiun tertinggi berasal dari Golongan IVe, dengan nominal mendekati Rp5 juta per bulan.



