Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan bahwa mekanisme program akan dijalankan dalam dua fase.
“Fase pertama adalah perusahaan mem-posting lowongan magang, kami beri waktu sekitar seminggu. Setelah itu, barulah peserta dapat memilih sesuai minat dan kualifikasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan tidak ada batasan jumlah perusahaan yang dapat berpartisipasi.
Syarat utama adalah perusahaan harus memiliki izin usaha resmi serta terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Baca juga: Jasa Raharja Buka Program Magang LBJR 2025, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!
Program ini diharapkan menjadi jembatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja nyata sekaligus mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja muda di Indonesia.