“Proses ini sah dan konstitusional. Kalaupun ada kritik, selama konstruktif, tentu sah-sah saja dalam demokrasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR telah menyepakati dua keputusan besar: abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto serta 1.116 orang lainnya.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku, sementara Tom Lembong menerima vonis 4,5 tahun atas kasus korupsi impor gula dan tengah mengajukan banding.
Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan rekonsiliasi yang ditegaskan Presiden Prabowo dalam momentum menuju 80 tahun Indonesia merdeka.