Kamis, 13 Maret, 2025

Dugaan Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar, Pakar Hukum: Langgar UU ASN

Tajukpolitik – Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEPDHPI), Abdul Chair Ramadhan, menegaskan dokumen dugaan pakta integritas yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso terkait dukungan memenangkan calon presiden Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 melanggar hukum.

Chair menjelaskan aksi Pj Bupati Sorong tersebut melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014 yang disebutkan bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

“Jelas itu menyalahi prinsip netralitas ASN, sebagaimana dimaksudkan di dalam undang-undang ASN. Jadi normanya itu ASN itu, dalam hal ini Pj Bupati Sorong, harus mengedepankan netralitas,” kata Chair, Jumat (17/11).

“Dengan adanya dokumen pakta integritas bupati tersebut dengan Kabinda (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah) itu menunjukkan pelanggaran netralitas,” sambungnya.

Apalagi, kata Abdul Chair, disebutkan dengan jelas salah satu poin dari pakta integritas itu memberikan jaminan untuk mencari dukungan dan kontribusi suara pada Pilpres 2024 pada Ganjar Pranowo minimal 60% + 1, hal itu jelas bertentangan dengan netralitasnya sebagai ASN.

“Nah dalam kapasitas dia sebagai bupati itu bertentangan, menyalahi prinsip netralitas sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Chair.

Chairjuga membantah pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut pakta integritas untuk kemenangan Ganjar di Pilpres 2024 bukan masalah hukum karena dikeluarkan pada Agustus saat belum ada penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Krisnadwipayana ini menilai pernyataan Mahfud MD tersebut tidak bisa dijadikan dalil meskipun pakta integritas itu ditandatangani pada Agustus sebelum penetapan capres-cawapres. Sebab, ada potensi terjadi permasalahan hukum yang harus diusut.

“Tentu tidak bisa didalilkan pada saat itu belum ada penetapan capres cawapres, pakta integritas itu kalau benar itu kan Agustus, tetapi faktanya Ganjar dideklarasikan April. Jadi antara pendeklarasian Ganjar April dengan adanya temuan pakta integritas pada Agustus kita dapat menduga itu ada permasalahan hukum,” ungkap Chair.

“Ketika seseorang sudah dideklarasikan oleh partai secara materiil perbuatan objek tertentunya sudah ada karena dia calon yang diusung oleh partai walaupun belum ada penetapan capres cawapres secara definitif oleh KPU itu hal yang lain,” tambahnya.

Tidak hanya Pj Bupati Sorong, Abdul Chair juga menyebut keterlibatan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban dalam kasus itu jelas melanggar hukum.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini