Tajukpolitik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyayangkan pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang menyebut adanya intervensi dalam penanganan kasus suap jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Kalau benar terjadnya adanya intervensi yang dimaksud oleh Firli, Didik menyebut hal ini sebagai kedaruratan dalam pemberantasan korupsi.
“Jika dalam pemberantasan korupsi ada intervensi atau ancaman dari aparat penegak hukum, tentu ini bukan hanya keprihatinan, tapi sudah masuk kedaruratan dalam pemberantasan korupsi,” kata Didik saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/12).
Didik mengaku tak habis pikir jika Karyoto benar-benar menghalangi penyidikan kasus suap DJKA Kemenhub berdasarkan replik atau jawaban Firli dalam sidang gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka pemerasan di Polda Metro Jaya.
“Jika terjadi, bisa menjadi tragedi pemberantasan korupsi yang memalukan dan memilukan bagi bangsa ini,” ujar Didik.
Caleg DPR RI dari Dapil Jatim IX ini mengingatkan jika penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi hanya bisa ditegakkan jika aparat penegak hukumnya mempunyai integritas dan komitmen utuh dalam memberantas praktik-praktik amis.
“Penegakan hukumnya juga harus independen, tidak boleh ada kepentingan apapun dan atas nama siapapun. Juga harus transparan, profesional, dan akuntabel,” tegas Didik.
Kendati begitu, Didik masih yakin baik KPK atau kepolisian masih memiliki integritas untuk menyelesaikan kasus dugaan suap DJKA Kemenhub.
Legislator yang membidangi hukum ini pun meminta KPK dan kepolisian berkomitmen memberantas korupsi di Tanah Air.
“Saya meyakini, secara kelembagaan baik Kepolisian dan KPK tetap dalam integritas dan komitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi yang masif,” jelas Didik.
Sebelumnya, tim hukum Firli mengungkap dugaan adanya ancaman dari Katyoto terhadap pimpinan dan penyidik KPK terkait penetapan tersangka pengusaha M Suryo, dalam pengembangan perkara kasus suap di DJKA Kemenhub.
Hal itu diungkap dalam replik yang dibacakan oleh kuasa hukum Firli Bahuri pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku pihak termohon praperadilan, Firli sebagai pemohon menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.