Johan mengingatkan bahwa negara berkewajiban melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh perusahaan pemegang izin.
“Perusahaan yang memiliki izin wajib menjaga hutan, dan negara harus memastikan pengawasan berjalan,” tegasnya.
PT Toba Pulp Lestari, yang dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama, diketahui telah beroperasi sejak 1983.
Kini perusahaan dimiliki oleh Allied Hill Limited asal Hong Kong dengan porsi saham mayoritas 92,54 persen.
Luas konsesi TPL terus menyusut dari 269.060 hektare menjadi 167.912 hektare pada 2025.
Baca juga: Demokrat Aceh Barat Daya dan Subulussalam Salurkan Paket Sembako untuk Korban Banjir di Subulussalam
Menanggapi tuduhan, PT TPL membantah terlibat dalam penyebab banjir dan merujuk pada hasil audit KLHK 2022–2023 yang menyatakan perusahaan taat regulasi serta tidak terbukti melakukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.



