Tajukpolitik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazuli Juwaini, meminta pemerintah untuk mengusut isu keterlibatan 10 WNI yang menjadi tentara bayaran Ukrania sejak 2022.
Pasalnya, isu tersebut dihembuskan oleh Rusia dengan mengklaim ada 10 WNI yang menjadi tentara bayaran Ukraina sejak Februari 2022.
“Pemerintah perlu melakukan komunikasi dan klarifikasi bilateral langsung kepada pihak Rusia, karena jika benar itu terjadi tentu tidak mewakili pemerintah,” kata Jazuli, kepada wartawan, Sabtu (16/3).
Indonesia, jelas Jazuli, menganut politik luar negeri bebas aktif dan mendorong upaya perdamaian dunia, bukan malah terlibat dalam konflik atau perang, apalagi di negara lain.
Jazilul menegaskan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, jelas tidak membenarkan keterlibatan WNI sebagai tentara bayaran.
“Ditegaskan bahwa WNI yang ikut berperang untuk negara lain berarti telah meninggalkan status kewarganegaraan sebagai WNI,” sambung Jazilul.
Tak hanya Jazuli, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono turut bicara senada. Dave meminta bukti betul tidaknya ada WNI yang menjadi tentara bayaran.
“Apakah ada data dan bukti yang kuat akan klaim atau tuduhan tersebut? Sebaiknya kita pastikan hal tersebut, sebelum bereaksi terlalu jauh,” ujar Dave.
“Mengingat ini adalah sebuah informasi yang cukup serius,” tambah Dave.
Mengutip BBC Indonesia, Kementerian Pertahanan Rusia telah merilis data jumlah ‘tentara bayaran asing’ yang berperang untuk Ukraina sejak Februari 2022.
Dalam data tersebut, yang juga sempat dirilis Kedutaan Besar Rusia di Jakarta via akun X-nya, ada 10 warga negara Indonesia yang dinyatakan telah bergabung dengan militer Ukraina dan empat di antara mereka telah tewas ‘dihabisi’ Rusia.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) merespons klaim tersebut. Informasi tersebut perlu didalami. Selanjutnya, Kemlu menyatakan tentara bayaran itu bukanlah utusan negara sehingga tidak berhubungan dengan sikap resmi negara.