Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Transmigrasi yang mengatur bahwa pemindahan penduduk, baik melalui transmigrasi antardaerah maupun transmigrasi lokal, hanya dapat dilakukan atas permintaan daerah tujuan.
Selain mengajukan permohonan, pemerintah daerah juga diwajibkan menyiapkan lahan yang memenuhi kriteria tertentu.
Lahan tersebut harus berstatus bersih dan jelas, layak huni, memiliki potensi pengembangan, serta mendukung kegiatan usaha bagi transmigran.
Saat ini, sekitar 50 pemerintah daerah telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Transmigrasi untuk ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi.
Permintaan tersebut didorong oleh kebutuhan membuka wilayah terisolasi, mengoptimalkan lahan subur yang belum produktif, serta mengatasi keterbatasan sumber daya manusia.
Baca juga: Perkuat Keberlanjutan Program Transmigrasi Nasional, Mentrans Dorong Revisi UU Ketransmigrasian
Viva menegaskan Kementerian Transmigrasi akan terus menjalankan program ini secara selektif dan berkelanjutan sebagai strategi pembangunan wilayah, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah Indonesia.



