Tajukpolitik – Mantan Sekretaris Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengungkapkan bahwa pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah menerima gaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan dari Kementan.
Hal ini disampaikan Wisnu saat bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengakuan ini muncul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu yang mencantumkan nama pedangdut asal Makassar tersebut.
“Berapa kalau dia (Nayunda) menerima (gaji) per bulan ini?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5).
“Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000,” jawab Wisnu.
Jaksa terus mendalami peran Nayunda di Kementan. Wisnu mengungkapkan bahwa Nayunda hanya datang ke kantor dua kali dalam setahun.
“Pernah masuk, dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali,” kata Wisnu.
Ketika ditanya tentang tugas Nayunda, Wisnu menyatakan bahwa Nayunda ditempatkan di Bagian Umum dan Protokol.
“Sebetulnya kalau tugas-tugasnya ada di Bagian Umum dia (Nayunda), di protokol juga ya,” tambah Wisnu.
Dalam BAP Wisnu terungkap bahwa Nayunda dititipkan sebagai tenaga honorer di Kementan dan digaji melalui Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Nayunda disebut bekerja sebagai asisten dari anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Pengakuan ini menambah panjang daftar keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai spekulasi terkait praktik korupsi di lingkup pemerintahan.
Kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pengungkapan gaji Nayunda ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk membongkar lebih lanjut praktik-praktik korupsi di kementerian terkait.
KPK terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
Sidang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia.