TAJUKNASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah dipanggil sebanyak tiga kali untuk diperiksa, namun tidak pernah memenuhi panggilan.
Kejagung mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan saat ini tidak berada di Indonesia.
“Khusus MRC, selama tiga kali dipanggil tidak pernah hadir. Yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri, khususnya di Singapura,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Jumat (11/7).
Baca juga: Kejagung Sita Aset Anak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Pihak Kejagung, lanjut Qohar, telah berkoordinasi dengan perwakilan di luar negeri, terutama Singapura, untuk melacak keberadaan Riza dan membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia guna proses hukum.