Tajukpolitik – Disepakati semua fraksi yang ada di Senayan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu.
Dengan demikian, DPR pun resmi mengesahakan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Tampak Wakil Ketua DPR Dasco, Rachmat Gobel, dan Lodewijk F Paulus. Terlihat pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Pimpinan DPR RI awalnya meminta Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya. Doli memberikan pernyataan kepada anggota dewan.
“Seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui dan menerima RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang dan meneruskan pembahasannya pada proses pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI,” kata Doli.
“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” sambungnya.
Puan kemudian bertanya kepada para peserta rapat apakah Perppu tersebut dapat disetujui sebagai UU oleh anggota dewan. Para anggota dewan menjawab setuju.
“Apakah RUU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Puan Maharani.
“Setuju,” ujar peserta rapat.
Selain mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU, juga menyepakati membawa RUU 8 Provinsi antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Seluruh fraksi yang ada di Komisi II DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU tersebut. Hanya fraksi Demokrat, PPP, dan PAN yang memberikan catatan khusus.