Contohnya, jika siswa di daerah tertentu memiliki aktivitas komunal hingga pukul 06.00 WIB, maka diperbolehkan masuk sekolah lewat dari pukul 06.30 WIB.
Kebijakan ini merupakan bagian dari surat edaran bernomor C/58/PK03/Disdik yang mengatur jam efektif pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan.
Dalam edaran itu juga ditetapkan durasi belajar untuk setiap jenjang.
Baca juga: Kritik Aturan Masuk Sekolah di NTT Pukul 5.30 Pagi, Yoyok Sukawi: Terlalu Ekstrem
Misalnya, anak PAUD akan belajar selama 120 hingga 145 menit per hari, sementara siswa SD akan menjalani pembelajaran antara empat hingga 8,5 jam per hari.
Disdik Jabar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas pembelajaran di sekolah.



