Senin, 27 Oktober, 2025

Disdik Jabar Terapkan Jam Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB, Berlaku Mulai 14 Juli 2025

Contohnya, jika siswa di daerah tertentu memiliki aktivitas komunal hingga pukul 06.00 WIB, maka diperbolehkan masuk sekolah lewat dari pukul 06.30 WIB.

Kebijakan ini merupakan bagian dari surat edaran bernomor C/58/PK03/Disdik yang mengatur jam efektif pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan.

Dalam edaran itu juga ditetapkan durasi belajar untuk setiap jenjang.

Baca juga: Kritik Aturan Masuk Sekolah di NTT Pukul 5.30 Pagi, Yoyok Sukawi: Terlalu Ekstrem

Misalnya, anak PAUD akan belajar selama 120 hingga 145 menit per hari, sementara siswa SD akan menjalani pembelajaran antara empat hingga 8,5 jam per hari.

Disdik Jabar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas pembelajaran di sekolah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini