Meski Sritex merupakan entitas swasta, Harli menekankan bahwa Kejagung tetap memiliki dasar kuat untuk mengusut kasus ini karena terdapat dana negara yang ikut terlibat, termasuk yang berasal dari bank pembangunan daerah.
“Dana publik yang ditempatkan di perusahaan itu juga tergolong bagian dari keuangan negara, sesuai dengan penafsiran Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara,” terang Harli.
Penyidik saat ini masih mendalami posisi pasti dari dugaan korupsi tersebut, apakah terjadi sebelum Sritex dinyatakan pailit atau justru setelahnya. Termasuk juga keterlibatan dari pihak-pihak perbankan yang menyalurkan dana kepada perusahaan tekstil tersebut.
“Penyidik sedang menggali lebih lanjut, apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah,” kata Harli.
Kejagung belum membeberkan nama bank daerah yang diduga terkait, namun menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh jaringan dan aliran dana dapat terungkap.