Jumat, 22 November, 2024

Dipolisikan Setelah Kritik Gubernur Lampung, Dirjen HAM Kemenkumham: Kritikan Bima Dijamin Konstitusi

Tajukpolitik – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham), Dhahana Putra, mengkritik langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang melaporkan seorang pemuda bernama Bima Yudho Saputro ke polisi.

Bima adalah pemuda asal Lampung yang dilaporkan ke Polda Lampung setelah mengkritik infrastruktur di daerahnya tersebut.

Menurut Dhahana, konten yang disebarkan Bima Yudho Saputro terkait kondisi infrastruktur di Lampung masih dapat dikategorikan sebagai bentuk kritik, meski terkesan eksplosif.

ia menyebut dalam pemerintahan yang demokratis, kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat kebebasan berpendapat yang merupakan bagian terpenting.

“Tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhanana dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4).

Untuk diketahui, sebelumnya, viral beredar Bima Yudho Saputro yang tinggal di Australia merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di akun media sosial TikTok miliknya @awbimaxreborn.

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Menanggapi video tersebut, seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka kemudian mengadukan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung terkait pelanggaran UU ITE. Pemuda asal Lampung Timur itu dituding menyebarkan berita bohong.

Gindha kemudian dikaitakan dengan Arinal karena pernah menjadi kuasa hukum gubernur dari PDIP ini. Tapi di beberapa media nasional, Gindha membantah laporan ke polisi tersebut atas perintah gubernur.

Lebih lanjut, Dhahana menukil Pasal 28 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”

Selain itu, kata Dirjen HAM Kemenkumham, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvenanhak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Di dalam ICCPR, negara pihak didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat disebutkan di dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi sebagaimana berikut “Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan / intervensi.”

Ada pun pasal 19 ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini