Pada kuartal II lalu, lebih dari Rp10,72 triliun telah digelontorkan untuk 17 juta pekerja, dan dinilai berhasil mendukung konsumsi rumah tangga.
Untuk pengecekan status penerima, mekanisme tidak lagi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat kini diarahkan menggunakan laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay.
Penerima cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi, lalu sistem akan menampilkan status kepesertaan.
Jika terdaftar, pekerja dapat mencairkan dana melalui Kantor Pos menggunakan QR Code yang tersedia di aplikasi.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja agar rutin memantau kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi terbaru terkait jadwal pencairan.
Baca juga:Â Cara Cek Pencairan BSU 2025 Secara Online
Dengan demikian, penerima BSU tidak ketinggalan kabar dan dapat segera memanfaatkan bantuan begitu dana dicairkan.