TAJUKNASIONAL.COM – Mulai tahun 2025, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan menjalani skrining kesehatan sebelum mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kebijakan ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kualitas layanan.
Skrining wajib ini berlaku bagi peserta JKN berusia 15 tahun ke atas dan dilakukan sekali dalam setahun.
Prosesnya meliputi pengisian kuesioner terkait gaya hidup, riwayat penyakit, hingga potensi risiko terhadap sejumlah kondisi kronis.
“Tujuan utamanya adalah deteksi dini agar layanan medis yang diberikan bisa lebih tepat sasaran,” kata pihak BPJS Kesehatan dalam pernyataan resminya.
Baca juga: Program Cek Kesehatan Gratis Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif dan ekonomis dibandingkan pengobatan.



