TAJUKNASIONAL.COM – Partai NasDem resmi memecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, melalui siaran pers resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang dikeluarkan pada Minggu (31/8/2025).
Dalam siaran pers itu, Surya Paloh menegaskan bahwa setiap langkah politik NasDem harus tetap berlandaskan pada aspirasi masyarakat.
“Bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tulis Surya Paloh dalam keterangan resminya.
Baca juga: Sebut Masyarakat Tolol, Ahmad Sahroni Digeser dari Pimpinan Komisi III
DPP NasDem menilai, adanya pernyataan publik dari wakil rakyat yang justru menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat, merupakan bentuk penyimpangan dari perjuangan partai.
Atas dasar itulah, keputusan pemberhentian Sahroni dan Urbach diambil.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tegas Paloh.
Dalam siaran pers juga menambahkan bahwa keputusan ini berlaku efektif mulai Senin, 1 September 2025.
“DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” tulis Paloh.
Selain menegaskan sikap tegas terhadap kadernya, NasDem juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas sejumlah korban yang wafat dalam peristiwa unjuk rasa beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal dan Terluka dalam Demo di Makassar
Partai menilai perjuangan rakyat dalam menyuarakan aspirasinya harus dihormati dan diperjuangkan secara sungguh-sungguh.
“Bahwa atas berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, Partai NasDem menyatakan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya sejumlah warga Negara Indonesia dalam upaya memperjuangkan aspirasinya,” demikian bunyi siaran pers tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI