Tajukpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Harun Masiku, mantan Calon Legislatif (Caleg) PDIP yang hingga kini masih buron.
Salah satu anggota Tim Advokasi Pemilu PDIP, Simon Petrus, dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan suap dalam Penggantian Antar Waktu (PAW) yang melibatkan anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024 pada Rabu (29/5).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Simon Petrus, seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Bidang Advokasi di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.
“Hari ini (29/5) di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Simon Petrus (pengacara),” ujar Ali kepada wartawan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan berbagai upaya untuk menemukan Harun Masiku, termasuk memeriksa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang telah dibebaskan bersyarat sejak Oktober 2023.
Wahyu diperiksa pada Desember 2023 untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya pencarian tersebut.
Wahyu, yang kini masih berada di bawah pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Semarang hingga Februari 2027, sebelumnya menjalani masa penahanan atas putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, Wahyu terbukti menerima uang sejumlah 19 ribu Dolar Singapura dan 38.500 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp600 juta, dari Saeful Bahri, mantan Caleg PDIP.
Uang tersebut diterima untuk memuluskan proses PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang kini berstatus buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
Selain itu, Wahyu juga terbukti menerima Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, terkait seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Dengan terus berjalannya proses penyidikan ini, KPK berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dengan pemeriksaan ini, tentu saja besar harapan masyarakat agar kasus Harun Masiku ini bisa segera berakhir.