TAJUKNASIONAL.COM – Penetapan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama usai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ternyata tidak sepenuhnya membawa kabar gembira.
Bagi sebagian pekerja swasta, kebijakan tersebut justru menghadirkan dilema.
Alih-alih menikmati libur panjang sejak 16 hingga 18 Agustus 2025, banyak karyawan memilih tetap masuk kerja agar jatah cuti tahunannya tidak berkurang.
Sejumlah pekerja yang ditemui mengungkapkan pengalaman beragam terkait aturan ini.
Tama (37), karyawan swasta di Jakarta, menyebut cuti bersama hanya berlaku bagi kalangan tertentu.
“Jangankan berharap 18 Agustus libur, tanggal 17 Agustus saja saya tetap masuk kerja,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8).
Hal senada disampaikan Raini (27) yang menilai perusahaan swasta sering berjalan dengan aturan internal sendiri.
“Kerja di swasta itu seperti negara kecil. Tanggal merah juga sering tidak berlaku,” katanya.
Baca juga: Catat! Setelah Cuti Bersama 18 Agustus, Ini Cuti Bersama Berikutnya di Tahun 2025!
Bagi pekerja lain, cuti bersama berarti kehilangan jatah cuti tahunan.
Amelia (27) mengaku tetap masuk karena jadwal piket, sementara rekannya bisa berlibur.