Kamis, 23 Januari, 2025

Ciptakan Generasi Berkualitas, Nanang Samodra: Demokrat Dorong Tiga Komponen Kesejahteraan Ibu dan Anak Masuk dalam RUU KIA

Tajuk Politik – Komisi VIII DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). DPR RI memastikan RUU KIA akan menjamin hak-hak ibu dalam mengasuh anak, serta jaminan kesejahteraan anak selama 1.000 hari pertama kehidupan demi menciptakan generasi berkualitas.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Nanang Samodra menjelaskan dalam RUU KIA, pemerintah dan semua pihak diwajibkan memenuhi tiga poin utama kesejahteraan ibu dan anak. Ketiga poin ini dinilai berpengaruh besar pada pemenuhan hak ibu dan anak selama 1.000 hari ke depan.

Tidak hanya itu, kesehatan mental orang tua khususnya ibu, harus mendapat perhatian khusus bersama agar pemenuhan gizi anak selama 1.000 hari pertama kehidupan tidak terganggu.

“Mental orang tuanya harus dijaga. Terus yang kedua, kondisi sosial ekonominya harus dijaga. Kemudian yang ketiga, dari segi kesehatan. Tiga komponen itulah yang paling penting untuk kita adopsi dalam undang-undang ini terjamin bagi ibu dan anak,” kata Nanang Samodra, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (8/11).

Mengantisipasi aspek lain yang tidak terakomodir dalam RUU KIA, Nanang menyebut nantinya akan diatur dalam peraturan turunan lainnya.

“Kadang-kadang ada masalah di luar itu, nah itu juga menjadi hal yang perlu kita antisipasi dalam undang-undang ini. Kalaupun nanti akan dibuatkan aturan lebih detail, kita atur dalam peraturan pemerintah atau peraturan lain yang dimuat dalam pasal-pasal di undang-undang ini,” lanjutnya.

Nanang Samodra menambahkan, banyaknya kasus perceraian di Indonesia juga menjadi pertimbangan DPR dan Pemerintah dalam hal pemenuhan hak ibu dan anak. Melalui RUU KIA, orang tua yang sudah bercerai diwajibkan memenuhi hak-hak ibu dan anak.

(dr)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini