Selain itu, hasil verifikasi juga dibagi menjadi tiga kategori, yaitu MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan BTS (Belum Lengkap/Tidak Sesuai).
Baca juga:Â Kemenag Umumkan Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Jadwal nya Disini!
Apabila status masih BTS, peserta perlu segera melengkapi dokumen. Jika TMS, artinya berkas tidak dapat diproses.
Sementara status MS menunjukkan berkas siap dilanjutkan untuk penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan penetapan NIP.
Dengan sistem ini, peserta tidak lagi bergantung pada pengumuman manual instansi.
Mola BKN menghadirkan mekanisme yang lebih efisien, sehingga proses penetapan NIP PPPK paruh waktu bisa dipantau secara real time dari mana saja.