TAJUKNASIONAL.COM Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini bisa memantau proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) secara mandiri melalui sistem Mola BKN (Monitoring Layanan ASN).
Layanan digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini dirancang agar proses penerbitan NIP lebih transparan, cepat, dan mudah diakses.
Berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, penetapan NIP PPPK paruh waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
NIP yang terdiri dari 18 digit ini menjadi identitas resmi bagi peserta yang dinyatakan lulus pemberkasan dan berfungsi sebagai tanda pengangkatan pegawai.
Peserta dapat mengecek status NIP dengan mengakses laman https://monitoring-siasn.bkn.go.id, lalu memilih menu “Cek Layanan” dan klik “Penetapan NIP/NI PPPK”.
Setelah itu, masukkan nomor peserta, isi kode pengaman, dan tekan “Monitor Usulan”. Sistem akan langsung menampilkan perkembangan terbaru dari proses verifikasi.
Baca juga: Resmi Dibuka! Pendaftaran CPNS & PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya!
Dalam Mola BKN, terdapat delapan status berbeda yang menandakan posisi berkas peserta, mulai dari Input Berkas, Berkas Disimpan (Terverifikasi), Approval Surat Usulan, Perbaikan Dokumen, Validasi Usulan, Menunggu Persetujuan Teknis, Sudah Ditandatangani, hingga tahap akhir Pembuatan SK PPPK.