Setelah mendaftar dan melakukan verifikasi, pengguna bisa langsung mengakses informasi bantuan berdasarkan data yang dimasukkan.
Agar bisa menerima bansos PKH atau BPNT, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS atau DTSEN, memiliki NIK KTP aktif, dan memenuhi kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk Juli 2025, pencairan PKH dilakukan dalam tahap ketiga.
Besaran bantuan bervariasi, mulai dari Rp900.000 per tahun untuk siswa SD hingga Rp3.000.000 untuk ibu hamil.
Baca juga:Â Cara Daftar Bansos untuk Balita Usia 0-6 Tahun, Bisa Dapat Rp3 Juta/Tahun
Sementara BPNT diberikan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan, ditambah bantuan khusus Rp400.000.
Melalui sistem digital ini, pemerintah berharap penyaluran bansos lebih transparan dan tepat sasaran.
Pastikan Anda rutin mengecek status bansos dan memperbarui data secara berkala.