Namun, bagi pegawai/karyawan, cuti bersama tetap memotong jatah cuti tahunan sebagaimana diatur dalam SKB 3 Menteri tahun sebelumnya.
Selain itu, beberapa tanggal merah yang berdekatan dengan akhir pekan menghadirkan long weekend.
Misalnya, pada 5–7 September 2025 bertepatan dengan Maulid Nabi, serta 25–28 Desember 2025 yang beriringan dengan perayaan Natal.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat bisa mulai merencanakan kegiatan liburan maupun perjalanan keluarga.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan SKB 3 Menteri, Cuti Bersama Idul Adha 2025 Dimulai 6 Juni 2025
Pemerintah berharap cuti bersama tidak hanya memberi ruang bagi perayaan nasional, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian daerah.