Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat keamanan data, dan mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen.
e-BPKB saat ini diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat. Namun, dalam waktu dekat akan diperluas untuk roda dua dan tiga.
Meski masih berbentuk buku, e-BPKB kini lebih ringkas dan dilengkapi chip Radio Frequency Identification (RFID) yang menyimpan data pemilik dan kendaraan.
Dokumen ini juga bisa dibaca melalui fitur NFC di smartphone, dengan dukungan aplikasi “e-BPKB Mobile” yang tersedia di Play Store dan App Store.
Biaya pembuatan e-BPKB mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, yakni Rp375.000 untuk roda empat, dan Rp224.000 untuk roda dua dan tiga.
Untuk mendapatkannya, pemilik kendaraan cukup mendatangi kantor Samsat terdekat, membawa dokumen seperti KTP, faktur, dan kuitansi jual beli, lalu mengisi formulir permohonan dan melakukan verifikasi fisik kendaraan.
Dengan penerapan e-BPKB, proses administrasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih mudah, aman, dan modern.