TAJUKNASIONAL.COM – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan, selain Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, saat ini BPKB berbentuk digital yang disebut dengan e-BPKB.
Diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, BPKB juga menjadi alat identifikasi penting dalam penyelidikan kasus pelanggaran hukum atau kriminalitas terkait kendaraan.
Selain sebagai bukti kepemilikan, BPKB juga kerap digunakan sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman atau kredit.
Di dalamnya tercantum berbagai informasi penting seperti identitas pemilik, nomor polisi, tipe kendaraan, nomor mesin, rangka, serta riwayat kendaraan.
Baca juga:Â Membayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Melalui Online, Ini Caranya!
Menyesuaikan perkembangan teknologi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan BPKB elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025.