Sementara itu, untuk tiket pesawat, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar enam persen. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan domestik berjadwal.
Penumpang cukup memesan tiket melalui situs resmi maskapai atau platform agen perjalanan online, dengan tanggal keberangkatan antara 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Potongan PPN akan otomatis muncul saat transaksi dilakukan.
Adapun untuk angkutan laut, potongan harga mencapai 50 persen bagi penumpang kapal feri dan kapal cepat.
Diskon ini berlaku untuk seluruh rute antarpulau di Indonesia, termasuk kawasan Barat, Tengah, dan Timur. Tiket dapat dibeli di loket pelabuhan maupun e-commerce yang bekerja sama dengan operator pelayaran.
Program ini diharapkan mampu merangsang pergerakan masyarakat selama libur sekolah, sekaligus mendukung pemulihan sektor transportasi pascapandemi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus ini secara maksimal dan merencanakan perjalanan lebih awal agar tidak kehabisan kuota diskon.