Selanjutnya, klik “Mulai” dan lakukan login.
Jika belum memiliki akun, pilih “Daftar baru”.
Setelah itu, pengguna bisa mengisi formulir pengajuan SKCK secara online.
Proses verifikasi berlangsung sekitar satu hari kerja, sedangkan pengambilan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor polisi sesuai tingkat wewenang yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
Syarat Pembuatan SKCK
Persyaratan SKCK online sama dengan pembuatan langsung di kantor polisi.
Pemohon wajib menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta lahir atau ijazah, serta dokumen sidik jari.
Untuk keperluan di Mabes Polri atau Polda, pemohon juga diminta menambahkan paspor.
Selain itu, diperlukan pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas.
Baca juga: Lebih Praktis dan Cegah Pungli, Warga Jayapura Bisa Membuat SKCK secara Online
Dengan adanya digitalisasi layanan ini, Polri berharap masyarakat dapat memperoleh SKCK dengan lebih cepat, praktis, dan transparan tanpa mengurangi aspek keamanan serta validitas dokumen.