Harga limit barang yang dilelang sangat beragam, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan miliar, tergantung kondisi serta lokasi aset.
Proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui situs lelang.go.id.
Calon peserta wajib membuat akun dengan mengisi data pribadi seperti KTP, alamat, email, dan nomor telepon.
Setelah verifikasi selesai, akun dapat digunakan untuk mengikuti lelang.
Peserta perlu memahami dua ketentuan penting, yakni harga limit sebagai nilai pembukaan dan kewajiban menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum lelang.
Dana jaminan akan dikembalikan jika peserta tidak menang, sementara bagi pemenang akan dihitung sebagai bagian pembayaran.
KPK juga tengah menyiapkan opsi pembayaran dengan skema cicilan bekerja sama dengan perbankan.
Skema ini diharapkan mempermudah masyarakat membeli aset bernilai besar.
Selain memulihkan kerugian negara, pelelangan ini diharapkan menjadi wujud transparansi dalam penegakan hukum.
KPK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan lelang resmi.



