TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melepas barang rampasan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 83 lot aset akan dilelang serentak pada Rabu, 17 September 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui penjualan aset hasil tindak pidana korupsi.
Wilayah yang terlibat dalam proses lelang mencakup Jakarta III, Bogor, Bandung, Bekasi, Cirebon, Denpasar, Lahat, Pekanbaru, Purwokerto, Samarinda, hingga Tangerang I.
Berdasarkan informasi di laman resmi KPK, barang yang dilelang terdiri dari berbagai kategori.
Untuk aset tidak bergerak, terdapat tanah dan bangunan di sejumlah daerah, termasuk unit apartemen serta rumah susun di Jakarta dan Bogor.
Baca juga: Aset Setya Novanto Dilelang KPK, Harga Limit Capai Rp2,1 Miliar
Sementara untuk barang bergerak, daftar mencakup mobil, sepeda motor, perangkat elektronik seperti laptop, gawai, emas, hingga perlengkapan forensik.



