Aplikasi ini bisa diunduh lewat Play Store atau App Store, atau melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah pendaftaran PKH secara online:
Unduh dan Install Aplikasi Cek Bansos.
Buat akun baru dengan data valid, seperti NIK, KK, dan nomor telepon aktif.
Verifikasi identitas dengan unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
Login dan pilih menu “Usulan”.
Isi formulir pendaftaran sesuai data KTP.
Unggah dokumen pendukung, termasuk foto rumah dan dokumen lainnya.
Klik “Tambah Usulan” untuk menyelesaikan proses.
Pantau status pengajuan secara berkala di aplikasi.
Syarat utama untuk mendaftar antara lain: WNI, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memiliki KTP yang sah, termasuk keluarga miskin/rentan miskin, dan tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain.
Baca juga:Â Cara Dapat Bantuan Modal Usaha dari Dinas Sosial, Ini Syarat dan Prosedurnya
Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung ke kantor desa atau kelurahan terdekat.
Dengan adanya opsi online ini, masyarakat kini bisa mengakses bantuan PKH dengan lebih mudah dan efisien, tanpa harus mengantre lama di kantor pemerintahan.