TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah terus memperluas akses program kesejahteraan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi bagi masyarakat penerima bantuan sosial, mulai dari bantuan pangan, tunjangan pendidikan, hingga dukungan pemberdayaan ekonomi.
KKS menjadi bukti keikutsertaan warga dalam program perlindungan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses pendaftaran kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara online maupun offline melalui kelurahan, RT, dan RW setempat.
Bagi yang ingin mendaftar, calon penerima perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kode unik keluarga dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta surat pemberitahuan teknis pendaftaran KKS.
Untuk pendaftaran online, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kemensos, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Setelah itu, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan pencocokan data dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.



