TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk balita atau bagi keluarga yang memiliki balita usia 0 hingga 6 tahun melalui Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan nutrisi, kesehatan, dan pendidikan anak sejak dini.
Setiap keluarga penerima manfaat berhak mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000 per tahun.
Proses pendaftaran Bansos PKH dapat dilakukan secara offline maupun online.
Untuk pendaftaran offline, masyarakat bisa mendatangi kantor lurah atau desa dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
Setelah mengisi formulir yang disediakan, data akan diteruskan ke camat dan diverifikasi oleh Dinas Sosial sebelum dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Baca juga: Bansos untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Besarannya!
Sementara itu, pendaftaran online bisa dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial.