Cukup dengan mengakses situs resmi ETLE, pemilik kendaraan bisa mengetahui apakah kendaraannya bebas pelanggaran atau justru sudah tercatat dalam sistem.
Baca juga: Abaikan Tilang Elektronik? STNK Bisa Diblokir, Ini Penjelasannya!
Berikut cara cek status tilang online:
Buka laman https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info
Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
Klik “Cari” dan tunggu hasilnya
Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak ada pelanggaran”. Namun jika ada, bukti foto, waktu, dan lokasi pelanggaran akan muncul di layar.
Jika ditemukan pelanggaran, segera bayar denda sesuai petunjuk sebelum jatuh tempo. Penundaan hanya akan menimbulkan masalah, seperti denda membengkak, hingga kesulitan saat memperpanjang STNK atau proses jual beli kendaraan.
Kasubdit ETLE Polda Metro Jaya, AKP Rudi Haryanto, mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kendaraannya secara berkala.
“Ini bagian dari edukasi tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Dengan sistem digital yang semakin canggih, pengawasan lalu lintas kini makin transparan. Yuk, jadi pengendara cerdas dengan rutin cek tilang online!