Minggu, 13 Juli, 2025

Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Kamera ETLE, Lebih Mudah dan Praktis

Cukup dengan mengakses situs resmi ETLE, pemilik kendaraan bisa mengetahui apakah kendaraannya bebas pelanggaran atau justru sudah tercatat dalam sistem.

Baca juga: Abaikan Tilang Elektronik? STNK Bisa Diblokir, Ini Penjelasannya!

Berikut cara cek status tilang online:

  1. Buka laman https://etle-pmj.id atau https://etle-pmj.info

  2. Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan

  3. Klik “Cari” dan tunggu hasilnya
    Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak ada pelanggaran”. Namun jika ada, bukti foto, waktu, dan lokasi pelanggaran akan muncul di layar.

Jika ditemukan pelanggaran, segera bayar denda sesuai petunjuk sebelum jatuh tempo. Penundaan hanya akan menimbulkan masalah, seperti denda membengkak, hingga kesulitan saat memperpanjang STNK atau proses jual beli kendaraan.

Kasubdit ETLE Polda Metro Jaya, AKP Rudi Haryanto, mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kendaraannya secara berkala.

“Ini bagian dari edukasi tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Dengan sistem digital yang semakin canggih, pengawasan lalu lintas kini makin transparan. Yuk, jadi pengendara cerdas dengan rutin cek tilang online!

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini