Terakhir, penetapan pengangkatan dilakukan oleh PPK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kementerian PANRB juga menekankan adanya skema prioritas dalam pengusulan formasi.
Urutan pertama diberikan kepada pegawai non-ASN aktif yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Prioritas kedua adalah pegawai non-ASN yang belum terdata tetapi memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.
Selanjutnya, formasi juga dibuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam database resmi Kementerian Pendidikan.
Baca juga: Desak Percepatan, DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK Tak Harus Serentak
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap distribusi PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lebih tepat sasaran, sesuai kebutuhan instansi, sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.