Minggu, 28 September, 2025

Buka Lowongan Besar-Besaran, Berikut Aturan Teknis PPPK Paruh Waktu!

TAJUKNASIONAL.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan aturan teknis mengenai pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 dan ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar proses rekrutmen berjalan transparan, terintegrasi, serta terdokumentasi dengan baik.

Seluruh usulan formasi dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam aturan teknis ini, tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dijabarkan secara rinci.

Pertama, pengajuan usulan oleh PPK wajib dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kedua, Menteri PANRB melakukan verifikasi serta penetapan kebutuhan, meliputi jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit kerja penempatan.

Tahap berikutnya, instansi wajib mengajukan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah formasi ditetapkan.

Baca juga: Kritik Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, DPR Minta Menteri PAN-RB Evaluasi Diri

Setelah itu, BKN akan menerbitkan NIP sebagai identitas resmi ASN paruh waktu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini