TAJUKNASIONAL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 18 produk obat tradisional berbahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang dinyatakan mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.
Rilis tersebut diumumkan pada Selasa (2/9/2025) dan dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Rabu (3/9/2025).
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat. Produk ini kerap diklaim sebagai jamu atau herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang bisa menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” tegas Taruna.
BPOM menekankan, BKO sama sekali dilarang ditambahkan ke dalam obat tradisional.
Pasalnya, kandungan tersebut berpotensi memicu gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan hati, ginjal, hingga ketergantungan obat.
Dari 18 produk yang diumumkan, 16 di antaranya merupakan obat tradisional berbahan alam, sedangkan dua sisanya berupa suplemen kesehatan ilegal.
Baca juga: Komposisi Tidak Sesuai, BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik
Berikut ini nama-nama produknya: