Misalnya, sildenafil dapat menyebabkan disfungsi ereksi, tekanan darah tidak stabil, serangan jantung, hingga kerusakan hati dan ginjal bila dikonsumsi sembarangan.
“Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat mengira aman mengonsumsi obat herbal karena berbahan alami, padahal ada campuran bahan kimia obat yang tidak seharusnya,” tegas Taruna.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih obat herbal dan selalu memastikan produk memiliki izin edar resmi BPOM.
Berikut beberapa dari 32 obat herbal ilegal yang terdeteksi: Montalinurat, Extra Mountalin, Tawon Premium, Obat Sakit Gigi Cap Lutung, Anrat, Buah Dewa, Kaplet Anti Sakit Gigi Pak Tani Newa, KBM, Tou Gubao, Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu, Dua Semar Jaya Rheumatik, Obat Racikan Asam Urat dan Rematik untuk Pria dan Wanita, serta Sari Manggis Gelatik, Serat Manggis, Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa, Mallboro Black, Power P, Kofi 29 Plus, dan lainnya.
Baca juga: Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, BPOM Tarik Peredaran 19 Produk Herbal Ilegal
BPOM menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan, menindak tegas produsen ilegal, dan mengedukasi masyarakat agar aman dalam memilih produk obat herbal.



