TAJUKNASIONAL.COM Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, kembali melaporkan hasil pengawasan terhadap obat herbal yang dicampur bahan kimia obat (BKO) hingga produk ilegal tanpa izin edar.
Berdasarkan data Oktober 2025, 32 produk obat berbahan alam ilegal terbukti mengandung BKO dari total 1.373 sampel yang diuji.
Produk terbanyak ditemukan pada obat herbal untuk mengatasi pegal linu.
Produsen kedapatan mencampur parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, dan indometasin—obat anti inflamasi non-steroid (AINS) yang berfungsi sebagai antiinflamasi—secara ilegal.
“Indometasin ditambahkan pada obat herbal yang diklaim dapat menghilangkan pegal linu atau rematik,” jelas Taruna, dalam keterangan resmi Rabu (3/12/2025).
Selain itu, obat herbal dengan klaim meningkatkan stamina pria banyak mengandung sildenafil dan tadalafil, sedangkan produk pelangsing ilegal ditemukan dicampur furosemid, bisakodil, dan sibutramin untuk hasil instan.
Baca juga: Waspada! BPOM Ungkap 5 Jamu Asam Urat Berbahaya yang Marak Dijual Online, Ini Daftarnya
Taruna menekankan bahwa penggunaan BKO tanpa pengawasan tenaga kesehatan sangat berbahaya.



