Sebagai langkah perlindungan, BPOM mengingatkan bahwa distribusi produk kesehatan tanpa izin edar merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
PT Kalbe Farma Tbk, sebagai distributor resmi merek Blackmores di Indonesia, menegaskan bahwa mereka tidak mendistribusikan Blackmores Super Magnesium+.
“Produk tersebut tidak terdaftar maupun didistribusikan secara resmi di Indonesia,” ujar Hari Nugroho, Corporate External Communication Kalbe Farma.
Baca juga: BPOM Tarik dan Musnahkan Obat Tradisional Berbahaya Mengandung Bahan Kimia Obat
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu membeli produk kesehatan dari sumber resmi dan menerapkan prinsip Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
Keluhan atau laporan produk ilegal dapat disampaikan melalui HALOBPOM 1500533 atau situs pom.go.id.