TAJUKNASIONAL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memastikan bahwa produk suplemen Blackmores Super Magnesium+ yang dilaporkan menimbulkan efek samping serius di Australia, tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.
Kepastian ini disampaikan BPOM melalui pernyataan resmi bernomor HM.01.1.2.07.25.136, pada Selasa (22/7/2025).
“Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” tulis BPOM.
Meski demikian, BPOM menemukan produk ini dijual secara daring di beberapa marketplace lokal.
Menyikapi hal tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta berbagai platform e-commerce untuk menindaklanjuti dan melakukan takedown terhadap tautan produk ilegal tersebut.
Baca juga: Waspada Kosmetik Anak, BPOM Ingatkan Bahaya Produk tanpa Izin Edar
BPOM juga tengah menjalin komunikasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait laporan efek samping yang muncul akibat konsumsi produk tersebut.