Selasa, 29 Juli, 2025

Blokir Rekening yang Tidak Aktif Selama 3 Bulan atau Lebih, PPATK Pastikan Dana Nasabah Aman

Proses ini akan melalui pendalaman oleh pihak bank dan PPATK, yang biasanya memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 20 hari, tergantung kelengkapan data dan hasil evaluasi.

PPATK menegaskan bahwa tindakan ini juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau pihak terkait bahwa rekening masih aktif meski lama tidak digunakan.

Sementara itu, rekening baru tidak akan terdampak kebijakan ini karena hanya menyasar rekening yang sudah lama tidak aktif.

Baca juga: Subardi Usulkan Dana Koperasi Merah Putih Dialihkan untuk Usaha Ultra Mikro

Kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini