Meski berstatus paruh waktu, pegawai yang lolos nantinya akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP) resmi dan hak sebagai ASN.
Program ini disebut sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum memperoleh formasi penuh, sekaligus upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja di sektor publik.
Dalam mekanisme rekrutmen, pemerintah tetap memberlakukan skema prioritas.
Urutannya dimulai dari Pelamar Prioritas (P1), disusul oleh Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, hingga pegawai non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Baca juga:Â DPR Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipercepat, Dasco: Ini Hasil Perjuangan Kami
Dengan update terbaru ini, publik kini menantikan penetapan formasi resmi yang akan menjadi tahap penting dalam perjalanan pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun 2025.