Tajukpolitik – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Muladi, meminta Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan Ketum Parpol atau Ketua Umum Partai Politik.
Viva mengtakan seharusnya MK menolak dan tidak mengabulkan gugatan itu karena Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Partai Politik bersifat open legal policy.
Selain itu, menyoal tidak adanya pembatasan periodesasi masa jabatan Ketum parpol tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Pertama, posisi hukumnya berbeda karena partai politik berbeda dengan lembaga negara. Partai politik adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sipil secara sukarela atas dasar kesamaan ideologi, cita-cita dan kehendak bersama untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat bangsa dan negara,” ungkap Viva, Rabu (5/7).
Viva menjelaskan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai undang-undang maka partai politik harus didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan badan hukum partai politik. Sehingga partai politik harus berbadan hukum yang dikeluarkan Kemenkumham atas nama negara.
Sedangkan, lanjut Viva, lembaga negara adalah menjalankan fungsi dan kewenangan negara serta menjalankan fungsi keadministrasian atas nama negara, bukan atas kepentingan individu, kelompok, atau golongan.
“Kedua partai politik sebagai organisasi masyarakat sipil harus diberi ruang kebebasan oleh negara untuk mengatur rumah tangganya sendiri secara demokratis,” ujar Viva.
Dalam prakteknya, setiap partai politik memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), pedoman dan peraturan partai, serta program partai sebagai prinsip dasar, pedoman atau haluan partai. Negara tidak perlu mengatur tentang kesepakatan nilai dan manajemen organisasi partai politik.
“Biarkanlah mereka hidup bebas dan merdeka untuk menentukan nasibnya sendiri. Toh, dalam hirarkis peraturan perundang-undangan, kedudukan undang-undang lebih tinggi dari pada AD/ART. Hal ini menjelaskan bahwa ketika bersinggungan dengan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, partai politik harus tunduk dan taat pada Undang-undang,” kata Viva.
Viva menekankan masa jabatan ketua umum partai politik sebaiknya tidak usah dibatasi periodesasinya. Di samping karena partai politik itu bukan lembaga negara, setiap partai politik tentu bercita-cita harus selalu menang pemilu.
Oleh karena itu, partai politik harus dipimpin oleh figur yang kuat dan berintegritas, berwawasan futuristik dan demokratis, pejuang yang rela berkorban dan bertanggungjawab untuk kebesaran partai, serta dicintai oleh pengurus dan anggota partainya.
Hal itulah yang tercermin dan terimplementasi di masa jabatan anggota legislatif yang tidak dibatasi oleh undang-undang. Selama masyarakat masih memilih dan mencintai anggota Dewan tersebut, maka selama itu pula akan menjadi wakil rakyat karena dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Jika pimpinan partai politik tidak memiliki kualifikasi paripurna seperti itu maka dipastikan akan terancam oleh hukum besi ambang batas, yaitu parliamentary threshold 4%, sehingga posisinya dapat terjungkal menjadi partai gurem,” tegas Viva.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang menekankan masa jabatan pimpinan parpol merupakan jabatan politik bukan jabatan yang berada di bawah kekuasaan negara.
“Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yang dibayar oleh negara,” tutur Iqbal.